BANYUMAS - Seorang Pemuda berinisial MR (27) Warga Kecamatan Semampir, Surabaya Jawa Timur dibekuk Polisi karena diduga melakukan Pencurian Uang dalam Laci disebuah Toko Bangunan Mandiri Sukses di Desa Buniayu Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang pada kejadiannya Rabu (08/12/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, mengungkapkan pelaku ditangkap oleh karyawan toko saat mengambil uang dalam laci. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat.
"Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka itu diketahui oleh saksi 1 yaitu karyawan toko setelah tersangka berhasil mencuri uang dari laci toko sebesar Rp 6.068.000, - . Selanjutnya saksi 1 teriak maling sambil mengejar tersangka, dan di depan toko dibantu oleh karyawan bengkel serta karyawan toko melakukan pengejaran dan menangkap tersangka 1 dengan inisial MR, sedangkan SM (tersangka 2) melarikan diri kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Vario", Ungkapnya, Kamis (09/12/2021).
Lanjutnya, Polsek Tambak yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan patroli langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka 1 dari lokasi kejadian ke Mapolsek Tambak, sedangkan tersangka 2 masih DPO.
Selain tersangka 1, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga hasil curiannya dan barang bukti lainnya berupa tas cangklong milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
(N.SoN/***)