BANYUMAS - Bertempat di ruang konseling Bapas Purwokerto, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Purwokerto, Urip Tri Kusumawati menerima klien lapor inisial RT dari Rutan Purbalingga, Jum'at (04/11/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 43 Tahun 2021 dan Surat Keputusa Kepala Rutan Purbalingga Nomor: W13.PAS.PAS.825.PK.05.09 tahun 2022 tanggal 03 Oktober 2022, bahwa mulai hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 klien melaksanakan program Asimilasi di Rumah.
Pada kesempatan lapor diri ini, Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai klien di Bapas Purwokerto, Urip Tri Kusumawati menyampaikan jika perbuatan pelanggaran hukum klien (kasus kesehatan) pada dasarnya sudah merugikan terhadap dirinya sendiri sekaligus merusak masa depan generasi penerus bangsa.
"Saya berharap Tidak mengulangi perbuatan pidana demi masa depan klien yang lebih baik, selama menjalani bimbingan Asimilasi, agar klien melakukan kewajiban dengan apel setiap minggu sekali dan klien tidak membuat resah lingkungan serta diharapkan klien bisa berkomunikasi dengan baik" pesan Urip Tri Kusumawati.
Lebih lanjut, klie supaya berhati-hati dalam pergaulan untuk menghindari hal-hal yang akan merugikan klien dan agar melaksanakan ibadah dan menyiapkan diri untuk kembali bekerja.
(Urip/Candra/AHK/YR)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|