Diduga Oknum Perangkat Desa Wlahar Wetan Gelapkan Duit PBB 2021, Ini Permintaan Warga

    Diduga Oknum Perangkat Desa Wlahar Wetan Gelapkan Duit PBB 2021, Ini Permintaan Warga
    Diduga Oknum Perangkat Desa Wlahar Wetan Gelapkan Duit PBB 2021, Ini Permintaan Warga

    BANYUMAS - Puluhan warga Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, mendatangi kantor desa setempat untuk mempertanyakan terkait Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2021 yang Diduga belum dibayarkan, Kamis (22/09/2022).

    Hal ini terungkap saat salah satu warga Desa hendak membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke salah satu Bank, akan tetapi dalam keteranganya, masih ada tunggakan PBB pada tahun sebelumnya (2021) yang masih belum dibayar.

    Dari hal tersebut Warga menduga ada Praktek penggelapan uang Pembayaran Pajak dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial (AG). Di Aula Desa Wlahar Wetan Para warga berkumpul menanyakan PBB, milik warga yang telah dibayarkan. Warga mempertanyakan kemana meguapnya uang PBB yang rutin dibayarkan warga setiap tahunya. 

    Dari informasi yang dikumpulkan Indonesiasatu.co.id warga setiap tahunnya sudah secara rutin membayar PBB. adapun salah satu koordinator warga Desa Wlahar Wetan sebut saja (F) dalam pertemuan tersebut meminta, agar permasalahan ini diselesaikan secara jalur hukum atau Pelaku Dugaan Pengelapan (AG) Mundur dari perangkat Desa Wlahar Wetan. 

    Dalam kesempatanya Slamet Z Selaku kepala Desa menyampaikan, yang jadi permasalahan tagihan tahun 2021, dari para penarik sudah menyetorkan ke Koordinator penarikan pajak. Dari RT.09 dan RT.10, pada awalnya warga ingin tahu siapa yang mengendapkan uang tersebut.

    "Saya memakai peraturan desa atau Perbub yang ada teguran ke 1, ke 2 dan ke 3, untuk pemerintahan kita tetap melaksanakan pelayanan seperti biasanya meski ada proses Hukum yang berlaku", ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sebagai kades tidak bisa serta merta bisa menghentikan perangkat tersebut tanpa ada alasan yang pasti atau bukti proses jerat hukum yang terbukti, menjadi terpidana. Ketika masyarakat yang meminta proses secara hukum, seharusnya masyarakat yang melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

    "Untuk total jumlah tunggakan PBB warga yang belum di bayarkan itu sekitar 15 juta", tambahnya. 

    Sementara sebelum ada gejolak dari masyarakat Slamet Z sudah mengingatkan kepada (AG) yang Diduga sbagai Pelaku penggelapan PBB milik warga, supaya menyelesaikan selama 1 (satu) Minggu. 

    Dalam kegiatan tersebut turut hadir Forkompincam Kalibagor dan mendapatkan pengawalan langsung dari AKP Diah SH selaku Kapolsek Kalibagor dan anggotanya. 

    (N.Son)

    banyumas desa wlahar wetan wajah koruptor pajak pbb penggelapan pbb jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Rutan Banyumas Berhasil Gagalkan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Longsor, JPZIS NU Care-LAZISNU Beres...

    Berita terkait